..:: Selamat Datang di iloworld.blogspot.com ::..

Jumat, 02 November 2007

Kartu Biometrik untuk Pekerja Asing di Malaysia

source

Malaysia akan mengeluarkan kartu pintar sebagai tanda pengenal pekerja asing akhir tahun ini.

KUALA LUMPUR -- Malaysia akan mengeluarkan kartu pintar sebagai tanda pengenal pekerja asing akhir tahun ini. Pemakaian kartu biometrik ini menjadi bagian dari upaya membersihkan pekerja imigran ilegal.

Seperti diberitakan harian New Straits Times kemarin, dengan sistem berbiaya 30 juta ringgit (Rp 80,67 miliar), kartu biometrik dikeluarkan untuk pekerja bidang konstruksi, manufaktur, pertanian, dan restoran. Menteri Urusan Dalam Negeri Azmi Khalid mengatakan, kartu biometrik ini memuat data pribadi dan sidik jari pekerja.

Azmi menjamin, kartu akan aman dari pembobolan berkat berbagai fitur keamanannya. "Mungkin saja terjadi upaya pembobolan, tapi itu tidak akan bisa mengubah informasi dalam microchip-nya," kata Azmi. Sebab, kata dia, setiap ada usaha mengangkat chip itu, kartu akan rusak.

Azmi menjelaskan, sistem paspor lama sangat tidak aman karena pemalsuan bisa dilakukan dan hasilnya dijual kepada pekerja asing. Kelak, kata dia, sistem yang dikembangkan Malaysia ini bisa digunakan untuk pembantu rumah tangga dari negara asing.

Malaysia adalah salah satu pengimpor terbesar buruh asing di Asia. Pekerja asing, baik legal maupun ilegal, berjumlah sekitar 2,6 juta dari total 10,5 juta angkatan kerjanya. Repatriasi sekitar 400 ribu imigran gelap, terutama dari Indonesia, selama empat bulan masa amnesti yang berakhir Maret lalu membuat Malaysia kekurangan tenaga kerja.

Akibatnya, pemerintah Malaysia berjibaku merekrut sekitar 100 ribu tenaga kerja asal Pakistan. Pemerintah juga mencari pekerja dari India, Sri Lanka, Nepal, Myanmar, dan Vietnam.

Departemen Imigrasi Malaysia saat ini melarang pemakaian agen pengerah tenaga kerja untuk mencukupi kebutuhan buruh asing di dalam negeri. Namun, menurut Azmi, larangan itu harus dicabut karena pemakaian agen sudah menjadi tren yang tak bisa dibendung.

Pencabutan larangan itu masih bersifat terbatas. Perusahaan yang berniat mempekerjakan kurang dari 50 tenaga kerja asing harus menggunakan jasa perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah Malaysia mulai mengizinkan operasi 20 perusahaan pengerah tenaga asing pada Agustus lalu. "Perusahaan-perusahaan itu akan bertanggung jawab kepada pekerja asing, termasuk upah dan kesejahteraannya," kata Azmi.

Tidak ada komentar: